48 emiten nakal dapat notasi khusus dari BEI

Notasi khusus merupakan keterangan atas performa negatif emiten. Hal ini untuk melindungi investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memberikan notasi khusus kepada 48 emiten yang bermasalah. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memberikan notasi khusus kepada 48 emiten yang bermasalah

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan notasi khusus ini meruspakan keterangan mengenai negative compliance dan negative performance dari setiap emiten.

"Sampai 13 Agustus lalu, sudah terdapat 48 emiten yang mendapat notasi khusus," ujar Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/8).

Notasi ini, lanjut Hoesen, masih merupakan pilot project yang terus bergulir. Ke depannya, semua kegiatan di pasar modal khususnya untuk broker dan dealer serta dalam penyajian informasi diharuskan untuk mengadopsi notasi.

Sementara, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan kewajiban pencantuman notasi khusus ini nanti akan dituangkan dalam bentuk surat edaran bursa.