CITA beberkan 5 faktor pendongkrak penerimaan pajak kala pandemi

Hanya capaian pada tahun pertama pandemi Covid-19 atau 2020 yang nyaris menyentuh target.

Ilustrasi. Freepik

Manajer Riset Center for Indonesia Raxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyampaikan, ada lima faktor yang mendorong penerimaan pajak saat pandemi Covid-19 melampaui target. Pertama, kuatnya pemulihan ekonomi.

"Ekonomi tumbuh positif 3,7% di tahun 2021 dan ​​5,3% di tahun 2022. Bahkan, ekonomi kita telah kembali ke masa pre-pandemi," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (28/2). 

Kedua, disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya memuat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menghasilkan penerimaan lebih dari Rp61 triliun dan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik Rp60,7 akibat penyesuaian tarif.

"Ketiga, Ada booming harga komoditas. Harga komoditas yang tinggi pada tahun 2022 mendorong penerimaan pajak. Tahun 2021, sektor pertambangan naik 60,5%, sedangkan 2022 naik 113%," tuturnya.

Faktornya berikutnya, usaha Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Fajri berpandangam usaha luar biasa yang dilakukan dalam menggali penerimaan negara pada 2021 optimal, terutama melalui proses intensifikasi.