50% perusahaan modal ventura masih memiliki modal cekak

PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar selambatnya 31 Desember 2020.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan baru 50% Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang memiliki ekuitas di atas Rp50 miliar. OJK mengimbau PMV tersebut segera menyiapkan aksi korporasi yang konkret agar pada Desember 2020 bisa memenuhi ekuitas minimal.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 35/2015, PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar selambatnya 31 Desember 2020.

"Penguatan aspek permodalan juga sangat penting untuk mendorong venture capital. Masih ada 50% PMV yang ekuitasnya berada di bawah Rp50 miliar," kata Bambang dari Jakarta, Rabu (24/6).

Adapun dalam penyelenggaraan usaha modal ventura, saat ini pembiayaan produktif masih mendominasi kegiatan usaha industri modal ventura dengan porsi 77%. Lalu, penyertaan saham (equity participation) mencapai 19%, dan obligasi konversi mencapai 4% dari total portofolio per April 2020.

"Venture capital didorong untuk mulai melengkapi portofolionya, tidak hanya pembiayaan produktif, tapi juga equity participation sesuai khitahnya sebagai PMV," tuturnya.