Kemenkeu: 53 daerah belum anggarkan insentif nakes dari earmarking DAU/DBH

Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung tenaga kesehatan di daerah.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Keuangan mencatat, masih terdapat 53 daerah yang belum menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dan belanja kesehatan yang diambil dari earmarking Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung tenaga kesehatan di daerah yang tengah berjuang dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang masih sulit dikendalikan hingga saat ini.

"Untuk dukungan insentif nakes ini ada 53 daerah yang belum menganggarkan. Tolong ini perlu menjadi perhatian karena insentif nakes ini sangat kita butuhkan," kata Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adriyanto, dalam webinar sosialisasi PMK 94, Rabu (28/7).

Adriyanto menjelaskan, earmarking DAU dan DBH tersebut, merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat penaggulangan pandemi Covid-19. Mekanismenya, pemerintah daerah mengalokasikan 8% dana transfer ke daerah tersebut untuk menangani Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/2021 tentang Perubahan atas PMK No.17/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.