6 Fintech kredit online raih izin resmi OJK

Fintech kredit online Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC mendapat izin dari OJK.

Fintech kredit online Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC mendapat izin dari OJK. / Pixabay

Enam penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. 

Dengan demikian, hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, 13 fintech telah mendapatkan status izin menjadi penyelenggara. Sebelumnya, tujuh perusahaan telah mendapatkan izin yaitu Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (10/10), mengatakan dengan semakin bertambahnya Fintech P2P Lending yang mendapat izin usaha, dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat ke depannya.

"Pemberian izin menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia," kata Adrian di Jakarta, Kamis (10/10).