sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

6 Fintech kredit online raih izin resmi OJK

Fintech kredit online Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC mendapat izin dari OJK.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 10 Okt 2019 18:26 WIB
6 Fintech kredit online raih izin resmi OJK

Enam penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. 

Dengan demikian, hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, 13 fintech telah mendapatkan status izin menjadi penyelenggara. Sebelumnya, tujuh perusahaan telah mendapatkan izin yaitu Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (10/10), mengatakan dengan semakin bertambahnya Fintech P2P Lending yang mendapat izin usaha, dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat ke depannya.

"Pemberian izin menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia," kata Adrian di Jakarta, Kamis (10/10).

Adrian berharap dengan pemberian izin tersebut, jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower), maupun pemberi pinjaman (lender), semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.

“Dengan terbitnya izin usaha kepada enam anggota AFPI terdaftar ini, diharapkan proses perolehan izin dapat lebih cepat karena anggota lainnya dapat belajar dari platform berizin yang mewakili berbagai segmen," ujar Adrian.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK.

Sponsored

Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator. Penyelenggara harus meyakinkan OJK apabila bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.

“Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” tutur Kusersyansyah.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan AFPI menekankan pada seluruh penyelenggara Fintech Lending, sebagai anggota AFPI, seluruhnya terikat dan tunduk pada Pedoman Perilaku (code of conduct/COC).

COC tersebut di antaranya mencakup komitmen menjalankan transparansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), komitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggung jawab.

Merujuk data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp22,66 triliun. 

Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd. 

Berita Lainnya
×
tekid