AFPI akan lakukan sertifikasi fintech lending

AFPI akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Ilustrasi financial technology. (Pixabay)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah maraknya P2P lending illegal.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan banyak para pelaku fintech yang tidak mengerti model bisnis yang dijalaninya. Akibatnya, praktik fintech P2P lending sering bertentangan dengan hukum. 

Kuseryansyah menyebut salah satunya adalah cara penagihan utang ke konsumen atau peminjam.

“Akan dilakukan sertifikasi untuk penagih utang baik dari penyelenggara ataupun outsourcing. Tidak hanya penagih, nantinya direksi dan komisaris, kami memandang perlu adanya pembekalan bahkan sampai ke pemegang saham,” jelas Kuseryansyah di Jakarta, Senin (4/1).

Di sisi lain, AFPI juga menginisiasi pembentukan pusat data fintech lending. Hal ini bertujuan mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit dari para anggotanya. Pusat data ini memiliki sistem kerja yang mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ada di OJK sebelumnya.