Airlangga: Omnibus Law tidak hilangkan kewenangan daerah

Omnibus Law akan menyamakan standar yang ada di pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan di sektor keuangan yang akan diambil pemerintah untuk mengantisipasi coronavirus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Airlangga menjelaskan Omnibus Law hanya akan menyamakan standar yang ada di pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah agar selaras dan tidak tumpang tindih.

"Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan resentralisasi, tapi yang disamakan hanya norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," katanya dalam acara Business Law Forum 2020, di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).

Harapannya, dengan diselaraskannya NSPK yang ada di pemerintahan pusat dan daerah, dapat memudahkan aliran investasi masuk ke dalam negeri. 

"NSPK ini didorong bahwa pemerintah pusat, pemda, kementerian itu mempunyai NSPK yang sama dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," ujar Airlangga.