Ancaman pelemahan daya beli dari kenaikan PPN 12%

Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% yang berlaku saat ini menjadi 12% pada 2025.

Ilustrasi kenaikan pajak. Foto Freepik.

Pemerintah mantap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% yang berlaku saat ini menjadi 12% pada 2025. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, kenaikan tarif PPN ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan dari kebijakan-kebijakan perekonomian yang sudah dijalankan pemerintah saat ini.

Selain itu, kenaikan tarif pajak ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1. Dalam beleid tersebut tertulis tarif PPN yang semula 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan menjadi 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.

“Detailnya dalam satu bulan ke depan. Jadi tentu satu bulan ke depan ini sudah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 20 Maret,” kata Airlangga, di kantornya, Jumat (8/3).

Usai KPU mengumumkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, pemerintah bakal mematangkan rencana kenaikan tarif PPN ini bersama dengan pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Setelah itu, rencana kebijakan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum disahkan pada Oktober mendatang.

“Program APBN pelaksananya adalah pemerintah yang akan datang, akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang akan masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang,” imbuh Airlangga.