Anggaran Kemenhub 2020 disetujui Rp41,75 triliun

Anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2020 disetujui Rp41,75 triliun dari pagu yang diajukan Rp87,84 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6). / Antara Foto

Anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2020 disetujui Rp41,75 triliun dari pagu yang diajukan Rp87,84 triliun. Jumlah pagu indikatif tersebut naik dari anggaran Kemenhub 2019 yang sebesar Rp41,55 triliun. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun terdapat lebih dari 50% anggaran yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya, pagu indikatif yang telah diterimanya tersebut sudah proporsional. 

"Sesuai surat Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan ditetapkan pagu indikatif Kementerian Perhubungan sebanyak Rp41,75 triliun. Secara umum itu proporsional semuanya," kata Budi Karya usai melakukan rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (12/6). 

Budi Karya merinci, untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp699,31 miliar turun dari tahun sebelumnya Rp701,23 miliar. Inspektorat Jenderal sebesar Rp114,61 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp107,67 miliar.

Kemudian, pagu indikatif untuk Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp4,75 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp4,01 triliun. Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp10,84 triliun atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,31 triliun.