Anggota Komisi VII DPR nilai Perppu Cipta Kerja sebagai solusi

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi ekonomi global.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya. Foto: dpr.go.id/Azka/man

Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata Bambang Patijaya di Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut Bambag, pro-kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Masyarakat perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi.

Ia juga menyampaikan, penerbitan perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Karena itu, tidak ada proses yang presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ujar Bambang.