Anggota Komisi VII DPR: Perpres 117/2021 hanya lip service

Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) 2022.

Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, Peraturan Presisden (Perpres) Nomor117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM hanya lip service atau pemanis ucapan.

Menurutnya, meskipun sepintas lalu Perpres itu terkesan pemerintah peduli kepada rakyat karena mewajibkan Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah NKRI, namun dalam perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya.

"Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) 2022. Dengan kebijakan ini, maka artinya Premium tetap ada sebagai BBM khusus penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (4/1).

Pada Pasal 3 Perpres 117/2021 ayat (2) disebutkan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Ayat (3) menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah NKRI. Sementara, Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 % (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)".