Anggota Pansus RUU IKN serukan penundaan pembahasan RUU IKN

Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I-2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa.

Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin. Foto: dpr.go.id/Runi/mr

Utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya. Untuk itu, Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Hamid Noor Yasin menyerukan, agar menunda pembahasan RUU IKN, mengingat pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar.

“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I-2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19," ulas Hamid seperti dilansir dari dpr.go.id, Minggu (12/12).

Pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar. Selain itu draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden," ungkap Hamid.

Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini berpotensi menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pemindahan IKN. Di sinilah, ia menyerukan agar rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk.