Pembatasan penerbangan, Angkasa Pura II siapkan sistem elektronik

Pemerintah memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni.

Petugas memeriksa dokumen kesehatan dan SIKM Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) di tengah pandemi coroanvirus baru (Covid-19) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, hanya diterapkan sampai hari ini (Senin, 1/6).

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. 

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Juga Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 116 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 37 Tahun 2020.

Dengan demikian, orang yang diperkenankan melakukan perjalanan dengan pesawat saat masa pembatasan penerbangan hanya bagi yang bekerja di pemerintah atau swasta dan menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid 19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; serta fungsi ekonomi penting. 

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah, tetapi harus memenuhi prosedur berlaku.