APBN defisit, PNS terancam tidak dapat THR dan gaji ke-13

Pemerintah akan menghemat anggaran belanja termasuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), demi menghemat belanja negara yang dialihkan untuk menangani Covid-19. 

Sri mengungkapkan instruksi pemotongan THR dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Harapannya, dengan memangkas belanja kementerian dan lembaga ini, pemerintah bisa menghemat sebesar Rp190 triliun.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) via teleconference, Jakarta, Senin (6/4).

Sri Mulyani juga memaparkan pertimbangan tersebut menyusul turunnya proyeksi penerimaan negara sebesar 10% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun, hanya menjadi Rp1.760,9 triliun.

Penurunan penerimaan negara tersebut utamanya disebabkan oleh berbagai insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah, baik untuk menjaga kesehatan masyarakat maupun untuk melindungi sektor industri dari terpaan krisis yang semakin dalam.