Apindo DKI minta Anies cabut pergub baru soal UMP 2022

Apindo DKI meminta agar Pemprov DKI kembali pada Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022.

Ilustrasi. Pixabay

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%.

"Kami minta pemerintah DKI urungkan niatnya, cabut kembali, dan batalkan. Karena Pak Gubernur yang buat, maka Pak Gubernur yang berhak cabut kembali," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (20/12).

Setelah dicabut, pihaknya meminta agar kembali pada Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022. Di mana UMP ditetapkan sebesar Rp4.453.935,53 naik 0,85% atau hanya Rp 37.749.

"Kami sebagai objek regulasi akan ikuti aturan pemerintah, tetapi pemerintah jangan langgar aturan. Kalau pemerintah langgar aturan, para pengusaha juga akan langgar aturan, sama-sama langgar aturan," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Apindo DKI Jakarta dan semua pengusaha di Indonesia menyesalkan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 untuk UMP DKI 2022.

"Kami sangat-sangat menyesalkan. Kenapa menyesalkan? Karena apakah Pergub lama ada kesalahan sehingga harus direvisi?" sesalnya.