Aturan BLT Desa kini lebih sederhana dan besarannya naik

Durasi bantuan ditambah, dari sebelumnya hanya tiga bulan menjadi enam bulan.

Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq/aww.

Kementerian Keuangan kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020. Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Durasi bantuan ditambah, dari sebelumnya hanya tiga bulan menjadi enam bulan.

Tiga bulan pertama, seperti dilangsir dari setkab.go.id, Rabu (27/5), warga diberikan dana sebesar Rp600.000, tiga bulan berikutnya diberikan Rp300.000. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa sebesar Rp2,7 juta atau naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya. Karena ada penambahan durasi bantuan, anggaran BLT Dana Desa pun naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena Covid-19 tahun ini dana desa diprioritaskan untuk BLT Desa. Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.