Aturan IMEI berlaku, saham TRIO melonjak hingga disuspended

Saham TRIO untuk kedua kalinya disuspensi karena mengalami peningkatan tak wajar.

Perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) kembali dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pembukaan perdagangan Rabu (17/7). Alinea.id/Annisa Saumi

Perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) kembali dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pembukaan perdagangan Rabu (17/7). Suspensi dilakukan karena harga saham emiten yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan ponsel tersebut naik 24,56%, dari Rp342 per unit pada penutupan perdagangan 12 Juli 2019 menjadi Rp426 per unit pada 16 Juli 2019. 

Direktur Trikomsel Jason Aleksander Kardachi pada public expose insidentil TRIO menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui penyebab melonjaknya harga saham mereka. Jason menduga kenaikan tajam ini didorong oleh langkah pemerintah yang akan membuat regulasi tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang beredar di Indonesia. 

"Kami melihat mungkin karena adanya ekspektasi dari masyarakat mengenai peraturan IMEI ini. Kami masih belum tahu peraturan tersebut seperti apa, dan sampai saat ini kami masih mengkaji dampaknya akan seperti apa," kata Jason di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/7).

Untuk diketahui, perseroan anak usahanya memiliki jaringan ritel dengan cakupan yang luas di Indonesia. Toko ritel tekno yang dimiliki yakni OkeShop dan Global Teleshop. Perseroan menjual berbagai jenis perangkat telekomunikasi seluler (telepon seluler) dan aksesorisnya dari berbagai produsen internasional, yakni Nokia, Sony Ericsson, Apple, BlackBerry, Samsung, HTC, dan Lenovo.

Saham TRIO tak hanya sekali ini saja disuspensi. Sebelumnya, pada 15 Juli 2019, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham TRIO di seluruh pasar. Saham TRIO disuspensi setelah harganya melonjak 584%, dari Rp50 per lembar saham pada penutupan transaksi 1 Juli 2019 menjadi Rp342 per unit pada 12 Juli 2019.