Bisnis

Baleg DPR susun ulang draf RUU PPRT sesuai kondisi terkini

Draf RUU PPRT sebelumnya telah disiapkan pada periode DPR 2019–2024.

Senin, 05 Mei 2025 15:52

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyusun ulang draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), meskipun sebelumnya telah disiapkan pada periode DPR 2019–2024.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan penyusunan ulang dilakukan agar isi RUU lebih relevan dengan situasi dan kebutuhan saat ini. 

“Kemarin drafnya sudah ada, Bapak-Ibu, dari periode 2019–2024. Dan draf ini akan kita lebih soft-kan agar betul-betul sesuai dengan tujuan,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar hari ini, Bob membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), serta Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia.

“Saudara-saudari sekalian juga dapat memberikan masukan-masukan terkait dengan rencana kita untuk menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait