Bappebti kembali blokir 114 situs berjangka tak berizin

Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. 

Sehingga sampai dengan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.. OJK

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. 

Sehingga sampai dengan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. 

Pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum  terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.