Bappebti rancang Permendag PLK, apa manfaatnya?

Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko. Foto Kemendag

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, mengajak   pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem pasar lelang komoditas (PLK).

Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan   perlindungan masyarakat,” jelas Didid, dalam keterangan resminya, Minggu (8/10).

Adanya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam melakukan penguatan kebijakan dan menjadi dasar pengembangan PLK.

“Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” ungkap Didid.