close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi./AntaraFoto
icon caption
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi./AntaraFoto
Bisnis
Senin, 03 September 2018 13:33

BEI kaji ulang aturan suspensi

sejumlah saham emiten yang baru tercatat di BEI masuk ke dalam saham suspensi karena pergerakannya signifikan atau terbilang liar.
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji peninjauan kembali aturan suspensi untuk saham yang tingkat pergerakannya sangat signfikan. 

Aturan tersebut juga sebagai dasar suspensi bagi saham yang masuk kategori unusual market activity (UMA).

Sebagai informasi, sejumlah saham emiten yang baru tercatat di BEI masuk ke dalam saham suspensi karena pergerakannya signifikan atau terbilang liar.

Sebagai contoh, yakni PT MD Pictures Tbk. (FILM) yang sudah naik hingga 635% sejak awal listing pada 7 Agustus lalu. Setelah masuk UMA, saham FILM ini dihentikan perdagagannya oleh BEI sejak 21 Agustus 2018. 

Saham emiten baru lainnya adalah PT Andira Agro Tbk. (ANDI) yang naik 295% sejak IPO pada 16 Agustus. Terbaru, saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk. (AKSI) masuk kategori UMA setelah melesat 91,49% dalam sebulan terakhir.

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi, mengatakan, kecenderungannya, saham yang masuk dalam kategori tersebut merupakan saham baru dan saham dengan kapitalisasi atau free float saham kecil. 

"Tujuannya memang untuk cooling down dahulu. Kami masih review kira-kira aturannya masih sesuai atau tidak," ujar Inarno di BEI, Jakarta, Senin (3/9).

Tentu dengan adanya kajian baru terhadap aturan ini agar jumlah saham-saham yang masuk dalam kategori UMA ataupun saham yang disuspensi karena pergerakan saham yang liar dapat berkurang.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan