close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi foto. Antara.
icon caption
Ilustrasi foto. Antara.
Bisnis
Jumat, 11 Juni 2021 17:25

BEI optimistis ada start-up unicorn melantai di bursa tahun ini

BEI optimistis terdapat satu atau dua perusahaan start-up unicorn akan melantai di bursa hingga akhir tahun ini. 
swipe

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengaku optimistis terdapat satu atau dua perusahaan start-up unicorn yang melantai di bursa hingga akhir tahun ini. 

"Mudah-mudahan. Insya Allah tahun ini. Satu atau dua start-up yang melantai di BEI," kata Inarno, Jumat (11/6).

Dia melanjutkan, BEI bersama dengan stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan diskusi intens untuk merumuskan regulasi yang memungkinkan start-up melakukan IPO. 

Adapun sampai awal Juni, Inarno mencatat terdapat 17 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa dengan nilai fundraise mencapai Rp3,47 triliun. Tren pencatatan ini telah menghantarkan jumlah perusahaan di bursa mencapai 729 perusahaan. 

Dengan tren pencatatan ini, Indonesia masuk ke dalam 10 besar aktivitas pencatatan saham tertinggi di dunia selama tiga tahun berturut-turut, dari 2018 hingga 2020. 

"Sementara itu, menurut laporan periode kuartal I-2021, jumlah IPO Indonesia masih tertinggi di antara bursa Asia Tenggara. Pertumbuhan ini diharapkan berjalan positif di 2021, karena saat ini masih ada sejumlah 22 calon perusahaan tercatat di pipeline kami yang masih dalam proses melakukan penawaran umum," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, satu perusahaan niaga elektronik (e-commerce) telah mendaftarkan diri untuk melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) hingga 8 Juni 2021.

"Terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen," kata Nyoman Yetna, Rabu (8/6).

Namun, Nyoman belum bisa menyebutkan nama calon perusahaan tercatat tersebut hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik, sebagaimana diatur dalam OJK Peraturan Nomor IX.A.2.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan