BEI pertanyakan keberlangsungan usaha TRUB dan ATPK

BEI tengah melakukan evaluasi terhadap emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun

BEI tengah melakukan evaluasi terhadap emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun./AntaraFoto

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tercatat yang sahamnya dihentikan sementara (suspend) perdagangannya hingga dua tahun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan, BEI tengah melakukan evaluasi terhadap emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh berlangsungan perusahaan tersebut.

Adapun emiten-emiten yang mengalami suspend lebih dari dua tahun dan mengalami permasalahan keberlangsungan usaha adalah, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK)."Kami akan panggil direktur utama, komisaris independen, pemilik, atau pemegang saham pengendalinya untuk menanyakan rencana ke depan dengan membuat time table dan kapan mereka lakukan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8).

BEI bakal memantau pelaksanaan rencana kerja yang telah disampaikan tersebut. Apabila emiten bersangkutan tak melakukan rencananya, maka operator bursa akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penghapusan paksa (delisting) saham emiten tersebut dari papan perdagangan.

"Jika itu (rencana kerja) tidak terpenuhi, kami harus melakukan tindakan yang paling kami hindari, yaitu delisting," pungkasnya.