Pembelian beras dibatasi, masyarakat diminta tak panic buying

Pembatasan 10 kg per hari hanya diberlakukan bagi beras SPHP yang digelontorkan Bulog.

Masyarakat diminta tak melakukan panic buying seiring diberlakukannya pembatasan pembelian beras oleh Bapanas. Dokumentasi Perum Bulog

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan pembatasan pemberian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), yang berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog), di ritel sebesar 10 kg per hari. SPHP berasal dari cadangan beras pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, meminta masyarakat tidak perlu membeli karena panik (panic buying) atas kebijakan tersebut. Dalihnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pasokan beras aman.

"Kita sedang menghadapi El Nino. Pemerintah juga telah mengambil kebijakan untuk impor beras, tentunya jangan sempat masyarakat menjadi panic buying," katanya.

"Karena saya tahu masyarakat sangat membutuhkan, [tetapi] sekarang ada El Nino. El Nino ini tentunya berdampak kepada ketersediaan pangan," imbuhnya, menukil laman DPR.

Jika terjadi panic buying, menurut Lodewijk, akan menyusahkan masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, ia berpendapat, pada momen saat ini dibutuhkan kerja sama dan kebijaksanaan semua pihak agar ketersediaan panggan cukup.