Benang kusut perizinan properti

Proses pengajuan izin dalam membangun proyek properti masih sering dipersulit oleh pemerintah, terutama di tingkat dua (kabupaten/kota).

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10). /Antara Foto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah menetapkan sembilan tersangka, terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha, berkenaan dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Dikutip dari Antara, diduga pemberian terkait dengan berbagai izin yang tengah diurus pemilik proyek seluas total 774 hektare, yang dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 hektare, kedua 252, 6 hektare, dan ketiga 101,5 hektare.

Keterkaitan beberapa dinas dalam proses perizinan, karena proyek ini cukup kompleks. Ada rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga fasilitas pendidikan.

Sehingga, dibutuhkan banyak perizinan, seperti rekomendasi penanggulangan kebakaran, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), banjir, tempat sampah, hingga lahan pemakaman.