Benny Tjokro ditahan, Hanson International tunda pembayaran utang

PT Hanson International Tbk. (MYRX) memiliki pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal.

PT Hanson International Tbk. (MYRX) menyatakan akan menunda penyelesaian pembayaran utang perseroan kepada kreditur dan pemegang saham. Sekretaris Perusahaan Rony Agung Suseno mengatakan penundaan ini terjadi akibat terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"Permasalahan hukum ini berdampak cukup signifikan terhadap operasional perseroan. Termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban perseroan kepada kreditur dan pemegang saham perseroan, serta kewajiban pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI," kata Rony dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/2).

Hanson International, pada Januari lalu, mengakui gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo. Perseroan saat itu berencana mengalihkan atau mengganti utang tersebut dengan pembelian produk berupa kavling.

Sejak kabar tersebut, otoritas BEI melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) ke saham Hanson International hingga saat ini. 

Seperti diketahui, Benny Tjokro ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah mendapatkan status tersangka atas penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, Kejagung juga memblokir rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.