Berikut lima poin di PMK tentang tax holiday

Pemerintah akhirnya menambah sektor industri penerima libur pajak (tax holiday) dari sebelumnya sembilan sektor menjadi tujuh belas sektor.

Ilustrasi/shutterstock

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Ada lima poin penting dalam PMK ini. 

Pertama, dengan aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh tax holiday. Di aturan sebelumnya, pada PMK Nomor 159/PMK.010/2015 disebutkan, badan usaha yang mendapat keringanan  pajak tersebut harus merupakan Wajib Pajak (WP) baru. 

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan WP baru, PT baru. Sekarang definisinya investor baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga disegmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, beberapa waktu lalu. 

Kedua, di aturan sebelumnya pemberian tax holiday tergantung pada rapat komite, dan memiliki range 10% sampai 100%. Dengan peraturan baru ini, semua investor asal memenuhi syarat akan mendapatkan insentif 100%. 

Ketiga, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki ketentuan tersendiri sesuai nilai investasi yang akan diinvestasikan.  Diantaranya selama lima tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit  Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun.