BP Jamsostek santuni dan tanggung perawatan korban PLTPb Dieng

Satunan dan biaya perawatan diberikan karena seluruhnya terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia. Dokumentasi BP Jamsostek

Seorang pekerja dan delapan lainnya mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit akibat kebocoran gas di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) di kawasan Dieng, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (12/3).

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) lantas berkoordinasi dengan perusahaan terkait kecelakaan kerja tersebut. Hal ini guna memastikan status kepesertaan para korban.

Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban merupakan peserta BP Jamsostek. Detailnya, dua pekerja terdaftar di Kantor Cabang Duri, Riau, serta lainnya terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Karenanya menjadi peserta, BP Jamsostek pun menyalurkan santunan sebesar Rp318 juta kepada pekerja yang meninggal dunia, Lilik Marsudi. Angka tersebut terdiri dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, Program Jaminan Pensiun (JP), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).