sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BP Jamsostek santuni dan tanggung perawatan korban PLTPb Dieng

Satunan dan biaya perawatan diberikan karena seluruhnya terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 14 Mar 2022 13:29 WIB
BP Jamsostek santuni dan tanggung perawatan korban PLTPb Dieng

Seorang pekerja dan delapan lainnya mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit akibat kebocoran gas di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) di kawasan Dieng, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (12/3).

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) lantas berkoordinasi dengan perusahaan terkait kecelakaan kerja tersebut. Hal ini guna memastikan status kepesertaan para korban.

Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban merupakan peserta BP Jamsostek. Detailnya, dua pekerja terdaftar di Kantor Cabang Duri, Riau, serta lainnya terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Karenanya menjadi peserta, BP Jamsostek pun menyalurkan santunan sebesar Rp318 juta kepada pekerja yang meninggal dunia, Lilik Marsudi. Angka tersebut terdiri dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, Program Jaminan Pensiun (JP), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).

"Sebesar apa pun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Namun, semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," imbuh dia.

Semantara itu, delapan korban yang selamat tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek. Ini sebagai salah bentuk fasilitas JKK.

Roswita menyatakan, seluruh korban yang sedang dirawat mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Apabila korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BP Jamsostek pun bakal memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Sponsored

Kemudian, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (return to work).

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja," jelasnya.

Roswita menerangkan, kasus kecelakaan kerja tersebut bukan yang pertama terjadi. Insiden itu pun menunjukkan risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Karenanya, seluruh pekerja dan pemberi kerja diimbau memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirinya melanjutkan, pemerintah melalui BP Jamsostek hadir dengan lima program perlindungan, yaitu JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Kami berharap, kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial," ucapnya. "Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat."

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Mangga Dua, Yudi Amrinal, menambahkan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang di alami para pekerja PLTP Dieng.

"Ini merupakan bukti dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan fasilitas jika terjadi risiko yang dialami oleh peserta," ujarnya dalam kesempatan sama.

"Dan kami selalu aktif dan bergerak cepat ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan ada yang mengalami musibah seperti kejaian pekerja di PLTP Dieng ini," sambungnya.

Yudi lantas mengajak perusahaan maupun tenaga kerja yang belum belum mendaftar agar segera menjadi peserta BP Jamsostek. Pangkalnya, berbagai programnya dapat dimanfaatkan sebagai jaring pengaman sosial oleh tenaga kerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja.

Berita Lainnya
×
tekid