BP Jamsostek tanggung biaya perawatan ojol korban tabrak lari hingga Rp1,2 M

Pihak keluarga juga mendapatkan satunan STMB dari BP Jamsostek hingga korban dinyatakan sembuh.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, bersama rombongan saat menjenguk driver ojol korban tabrak lari, Agung Dwi Cahyono, di RS Siloam, Kota Surabaya, Jatim, pada 4 Februari 2022. Dokumentasi BP Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung biaya perawatan dan pengobatan Agung Dwi Cahyono, pengemudi ojek daring (driver ojol), yang menjadi korban tabrak lari di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Nilainya mencapai Rp1,22 miliar.

Agung diketahui mengalami kecelakaan saat hendak mengambil pesanan pelanggan pada 23 November 2021. Akibat insiden nahas tersebut, korban terpaksa dirawat ke ICU Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya.

Semenjak dirawat, Agung masih koma hingga saat ini. Mencapai 96 hari lebih. Dirinya juga sempat menjalani dua kali operasi kepala (trepanasi).

Biaya pengobatan dan perawatan tersebut ditanggung BP Jamsostek karena Agung tercatat menjadi peserta sejak 2018. Korban terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total premi Rp16.800 per bulan. 

"Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami," tutur Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk korban.