BPH Migas dan PGAS tetapkan harga jual gas di 22 wilayah

BPH Migas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menargetkan bakal menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menargetkan bakal menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) di 22 kabupaten/kota tambahan. / Pixabay

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menargetkan bakal menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) di 22 kabupaten/kota tambahan.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, hingga saat ini sudah ada 52 kabupaten/kota yang telah ditetapkan harga jual gasnya.

"Ada empat daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti, setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota pada 2019. Itu sedang dibangun, biasanya mereka begitu sudah selesai akan diserahterimakan kepada PGN," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3).

Akan tetapi, Jogi tidak merinci lebih detail untuk empat daerah tersebut. Sementara, untuk 18 kabupaten atau kota yang dimaksud yaitu, Kabupaten Aceh Utara (5.000 Sambungan Rumah /SR), Kota Dumai (4.300 SR), Kota Jambi (2.000 SR), Kota Palembang (6.000 SR), Kota Depok 6.230 SR), Kota Bekasi 6.720 SR), Kota Karawang (2.681 SR), Kabupaten Purwakarta (3.765 SR), dan Kabupaten Cirebon (6.520 SR).

Selanjutnya adalah Kabupaten Lamongan (4.000 SR), Kabupaten Bojonegoro (4.000 SR), Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo 4.000 SR), Kabupaten Banggai (4.000 SR), Kabupaten Wajo (2.000 SR), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (5.000 SR).