BPJPH Kemenag terbitkan 10.000 sertifikat halal self declare

Sertifikat yang terbit merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Pelaku usaha kecil dan menengah menerima sertifikat halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jabar, pada Rabu (20/9/2017). Foto Antara/Agus Bebeng

Sebanyak lebih dari 10.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) peserta Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap pertama telah diterbitkan. Program dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

"Alhamdulillah, per hari ini, kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).

Aqil menuturkan, sertifikat yang terbit merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Programnya telah ditutup pada Juli 2022.

Pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran di program Sehati tahap kedua. Program dibuka sejak Agustus.

"Bulan Agustus lalu, BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi, yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.