BPJS Ketenagakerjaan tak optimal jalankan Inpres 2/2021

"Paradigmanya masih seputar pengembangan investasi dibanding ke aspek pelayanan publik secara prima."

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/dahlan setiawan

Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dipertanyakan. Ini seperti terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di sana, terang Ketua Koordinator Cabang (Korcab) Masyarakat Peduli (MP) BPJS Sulselbar, Suhartini Suaedy, jumlah peserta baru sekitar 675.688 pekerja atau sekitar 18,78% dari 3.598.663 tenaga kerja. Hal itu terjadi karena enggan bersinergi dengan pihak lain.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak kolaboratif dengan stakeholder dan cenderung eksklusif. Paradigmanya masih seputar pengembangan investasi dibanding ke aspek pelayanan publik secara prima dan rekrutmen kepesertaan yang rendah dan minim sosialisasi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama Kantor Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara (Sulama), tidak pekan terhadap kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak siap sebab tidak fokus meningkatkan kepesertaan dan pelayanan prima.  Dengan kepesertaan yang ada sekarang ini saja sudah mengecewakan, apalagi jika peserta sudah makin bertambah seiring penerapan inpres tersebut," tutupnya.