BPK ungkap kredit macet US$ 33 juta dalam laporan BI

Kredit macet berasal dari Bank Indover yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Amsterdam

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Mirza Adityaswara (kiri) dan Erwin Rijanto (kanan) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (27/9). Antara Foto

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia pada tahun 2017 ditemukan adanya tagihan kepada Indo Plus B.V terkait pengelolaan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) eks Bank Indover sebesar US$33,29 juta atau setara Rp451,12 miliar. 

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, dalam laporan tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI per 31 Desember 2017 masing-masing sebesar Rp2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp5,27 triliun. Kendati demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBI tahun 2017. 

"Dengan demikian LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terkahir. Dalam opini atas LKTBI tahun 2017," ujar Moermahadi dalam laporan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Selasa (2/10). 

Selain memberikan opini, BPK juga mengungkapkan adanya Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas LKTBI 2017. Di antaranya, Sistem Akutansi Keuangan BI (SAKBI) yang tidak selaras dengan Kebijakan Akutansi Keuangan BI (KAKBI). Juga, penetapan batas kapitalisasi aset atas pemeliharaan dalam manajemen logistik BI (MLBI) yang tidak selaras dengan SAKBI. 

"Pencatatan tidak akurat seperti tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum dicatat sebagai piutang, namun dibukukan hanya saat diterima, dan SOP yang tidak ditaati," lanjut Moermahadi.