sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK ungkap kredit macet US$ 33 juta dalam laporan BI

Kredit macet berasal dari Bank Indover yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Amsterdam

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 02 Okt 2018 16:35 WIB
BPK ungkap kredit macet US$ 33 juta dalam laporan BI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia pada tahun 2017 ditemukan adanya tagihan kepada Indo Plus B.V terkait pengelolaan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) eks Bank Indover sebesar US$33,29 juta atau setara Rp451,12 miliar. 

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, dalam laporan tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI per 31 Desember 2017 masing-masing sebesar Rp2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp5,27 triliun. Kendati demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBI tahun 2017. 

"Dengan demikian LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terkahir. Dalam opini atas LKTBI tahun 2017," ujar Moermahadi dalam laporan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Selasa (2/10). 

Selain memberikan opini, BPK juga mengungkapkan adanya Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas LKTBI 2017. Di antaranya, Sistem Akutansi Keuangan BI (SAKBI) yang tidak selaras dengan Kebijakan Akutansi Keuangan BI (KAKBI). Juga, penetapan batas kapitalisasi aset atas pemeliharaan dalam manajemen logistik BI (MLBI) yang tidak selaras dengan SAKBI. 

"Pencatatan tidak akurat seperti tagihan atas sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum dicatat sebagai piutang, namun dibukukan hanya saat diterima, dan SOP yang tidak ditaati," lanjut Moermahadi. 

Selain itu, BPK juga menemukan adanya penyimpangan peraturan yang dilakukan BI. Di antaranya pengadaan pekerjaan pemeliharaan rumah BI yang belum tertib atau pemeliharaan yang dilakukan bukan karena kondisi mendesak. Akibatnya, hal tersebut tidak sesuai MLBI. Juga adanya penerbitan surat perintah kerja melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. 

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada BI untuk menyempurnakan SAKBI dan MLBI, menatausahakan tagihan denda DHE dengan tertib dan menyajikannya sebagai piutang. Selain itu, melakukan sosialisasi terkait ketentuan mendesak dalam MLBI dan membuat data historis pemeliharaan rumah BI. 

Adapun kasus Bank Indover diketahui terjadi pada 2008. Saat itu, Bank Indonesia ditetapkan dalam keadaan darurat karena kesulitan likuiditas. 
Dalam keterangan resmi BI, pada 2008 Pengadilan Amsterdam menyatakan Bank Indover bangkrut. 

Sponsored

Upaya menjual bank itu kepada bank BUMN tak dapat dilakukan karena BUMN tersebut mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri dilakukan dikarenakan turbulensi pasar finansial global.

Berita Lainnya
×
tekid