BPS mencatat TPK hotel klasifikasi bintang di April meningkat 21,96 poin

Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 47,44%, diikuti Provinsi Kalimantan Timur.

Ilustrasi. Pixabay

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada April 2021 mencapai rata-rata 34,63% atau meningkat 21,96 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama pada 2020 sebesar 12,67%. 

"Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2021, TPK April 2021 mengalami penurunan sebesar 1,44 poin," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam keterangan pers virtual, Rabu (2/6).

Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 47,44%, diikuti Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta masing-masing sebesar 47,43% dan 46,59%. 

Sementara itu, Provinsi Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan persentase TPK terendah, yaitu sebesar 10,09%. 

Secara tahunan atau year on year (yoy) TPK April 2021 mengalami peningkatan sebesar 21,96 poin jika dibandingkan tahun lalu, yang tercatat sebesar 12,67%.