Cegah erosi pajak, Kemenkeu teken kerja sama basis data

Kemenkeu dan enam kementerian menyepakati kerja sama Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang penguatan dan pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana bagi korporasi dan perusahaan di Indonesia.  

Penandatanganan memorendum of understanding (MoU) dilakukan oleh enam kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kerja sama menyangkut Beneficial Ownership ini akan memudahkan untuk mendapatkan konsistensi informasi mengenai the ultimate beneficial atau pemilik penerima manfaat perusahaan sebenarnya.

"Itu yang selama ini menjadi kesulitan, yaitu pada saat kami mau melaksanakan penghitungan perpajakan," kata Sri Mulyani di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).

Keterbukaan data Beneficial Ownership (BO) juga akan mencegah terjadinya praktik-praktik erosi perpajakan seperti tax avoidance (penghindaran pajak) atau tax evasion (penghindaran pajak secara ilegal) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.