Dampak coronavirus, pemerintah siapkan insentif fiskal tahap kedua

Pemerintah sedang menyusun skema pajak bagi sektor industri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal tahap kedua untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat coronavirus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus fiskal kedua ini berupa penundaan pungutan pajak.

Sri menjelaskan, pemerintah sedang menyusun skema pajak bagi sektor industri. “Untuk kebijakan fiskal, kita lakukan seluruh pilihan policy yang pernah dilakukan pada 2008-2009. Semua pilihan dibuka. Meski sumbernya beda, tapi dampaknya ke sektor keuangan mirip," kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/3).

Sri Mulyani juga menyatakan Kemenkeu tengah menyiapkan penundaan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25 bagi karyawan dan korporasi. Ini dapat memberi stimulus bagi pengusaha untuk tetap menjalankan proses produksi.

Dia mengakui coronavirus telah membuat pergerakan orang dan barang berupa bahan baku terhambat. Akibatnya, kinerja industri melambat.

"Untuk payroll tax cut PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25, kita sedang hitung, consider. Tinggal ditetapkan dengan Kemenko Perekonomian berapa lama dan untuk sektor mana saja. Kalau dari instrumen sudah siap," ujarnya.