Dana repatriasi pajak terkumpul Rp146 T di September 2019

Dana repatriasi dari program amnesti pajak masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat total dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019. / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat total dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk sebesar Rp146 triliun dari tiga periode atau hingga September 2019. Adapun sebesar Rp12,6 triliun sudah habis masa tahannya selama tiga tahun sehingga bebas dibawa ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, mengatakan dana repatriasi masuk secara bertahap melalui tiga periode. Periode pertama, Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan dalam negeri. Dana ini tak boleh dibawa ke luar negeri tiga tahun sejak program amnesti pajak dilakukan. 

"Repatriasi Juli-September 2016 totalnya Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free di bulan September 2019 hanya Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun," kata Robert di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/10).

Robert merinci, dari total dana repatriasi yang masuk sebesar Rp146 triliun, sebesar Rp130 triliun masuk melalui gateaway, yaitu bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.