Defisit APBN pada 2020 capai 6,09% dari PDB
Defisit sebesar 6,09% tersebut disebabkan oleh pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan dengan belanja yang harus dikeluarkan.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 tercatat sebesar Rp956,3 triliun atau 6,09% dari produk domestik bruto (PDB). Capaian itu, lebih rendah dari asumsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 yang sebesar Rp1.039,2 triliun atau mencapai 6,34% dari PDB.
"Lebih kecil dari yang ada di dalam Perpres 72/2020 sebesar 6,34%. Namun memang ini lebih besar dari UU awal yang didesain dalam kondisi sehat hanya defisit 1,76% atau Rp307,2 triliun,” katanya dalam video conference, Rabu (6/1).
Sri Mulyani menuturkan, defisit sebesar 6,09% tersebut disebabkan oleh pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan dengan belanja yang harus dikeluarkan, untuk membiayai dampak pandemi Covid-19.
Adapun realisasi pendapatan negara pada 2020 hanya menyentuh Rp1.633,6 triliun atau 96,1% dari target yang sebesar Rp1.699,9 triliun pada Perpres 72/2020 dan terkontraksi 16,7% dari capaian 2019.
Turunnya pendapatan negara sepanjang 2020 tersebut disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha, untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.