Defisit APBN pada 2020 capai 6,09% dari PDB

Defisit sebesar 6,09% tersebut disebabkan oleh pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan dengan belanja yang harus dikeluarkan.

Ilustrasi. Pixabay

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 tercatat sebesar Rp956,3 triliun atau 6,09% dari produk domestik bruto (PDB). Capaian itu, lebih rendah dari asumsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 yang sebesar Rp1.039,2 triliun atau mencapai 6,34% dari PDB.

"Lebih kecil dari yang ada di dalam Perpres 72/2020 sebesar 6,34%. Namun memang ini lebih besar dari UU awal yang didesain dalam kondisi sehat hanya defisit 1,76% atau Rp307,2 triliun,” katanya dalam video conference, Rabu (6/1).

Sri Mulyani menuturkan, defisit sebesar 6,09% tersebut disebabkan oleh pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan dengan belanja yang harus dikeluarkan, untuk membiayai dampak pandemi Covid-19.

Adapun realisasi pendapatan negara pada 2020 hanya menyentuh Rp1.633,6 triliun atau 96,1% dari target yang sebesar Rp1.699,9 triliun pada Perpres 72/2020 dan terkontraksi 16,7% dari capaian 2019.

Turunnya pendapatan negara sepanjang 2020 tersebut disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha, untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.