Demokrat WO, DPR sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai kontroversi karena tetap dilanjutkan, meski ditolak berbagai elemen masyarakat.

Ilustrasi. Foto Antara.

Rapat Paripurna DPR yang digelar Senin (5/10) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Apa bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

“Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihadiri 318 dari 575 anggota dewan. Sebanyak tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara itu, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Yaitu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS.