Digugat pailit oleh Bintoro, Sentul City bantah punya utang piutang

Corporate Secretary Sentul City Alfian Mujani membantah pihaknya tengah berada dalam keadaan pailit.

Ilustrasi perumahan. Foto Pixabay.

Pengembang kawasan Sentul City, PT Sentul City Tbk. (BKSL), digugat pailit oleh keluarga Bintoro pada Jumat (7/8), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakpus, tercatat permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro. Gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Secretary Sentul City Alfian Mujani membantah pihaknya tengah berada dalam keadaan pailit.

"Fakta hukum yang sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perkara jual beli (PPJB) kavling siap bangun," kata Alfian dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (10/8).

Alfian melanjutkan, Sentul City tidak memiliki utang piutang kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo.