Ditjen Pajak akan tunjuk lagi 9 pemungut PPN produk digital

Sampai saat ini sudah 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan pihaknya akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Meskipun demikian, Suryo belum mau menyebut sembilan nama perusahaan pemungut PPN tersebut. Dia memastikan telah melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut.

"Sampai saat ini sudah 28 perusahaan yang kami tunjuk. Insya Allah ke depan ada sembilan lagi yang kami komunikasikan dengan PMSE di luar negeri," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/9).

Dia melanjutkan, pihaknya menargetkan hingga Oktober nanti akan ada 37 PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pihaknya berharap, semakin banyak PMSE yang ditunjuk, maka semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan.

"Kami terus melakukan komunikasi satu persatu dengan PMSE luar negeri, sehingga mereka tahu benar hak dan kewajiban mengenai pemungut PPN itu sendiri," ujarnya.