Ditjen Pajak: Batu bara kena PPN di UU Ciptaker

PPN dikutip atas konsumsi barang di dalam daerah pabean. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, di dalam klaster perpajakan di UU Cipta Kerja (Ciptaker), batu bara akan menjadi salah satu barang yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui perubahan yang tercantum dalam beleid tersebut, barang tambang batu bara tidak lagi masuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN, seperti sebelumnya.

"Ini bukan dihapuskan, malah dikenakan PPN," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Lebih lanjut Suryo mengungkapkan, dimasukkannya batu bara lantaran pada dasarnya PPN dikutip atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. 

"Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean," ujarnya.