sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Pajak: Batu bara kena PPN di UU Ciptaker

PPN dikutip atas konsumsi barang di dalam daerah pabean. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 12 Okt 2020 15:40 WIB
Ditjen Pajak: Batu bara kena PPN di UU Ciptaker

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, di dalam klaster perpajakan di UU Cipta Kerja (Ciptaker), batu bara akan menjadi salah satu barang yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui perubahan yang tercantum dalam beleid tersebut, barang tambang batu bara tidak lagi masuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN, seperti sebelumnya.

"Ini bukan dihapuskan, malah dikenakan PPN," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Lebih lanjut Suryo mengungkapkan, dimasukkannya batu bara lantaran pada dasarnya PPN dikutip atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. 

"Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean," ujarnya.

Hal itu, tuturnya, tercantum dalam Pasal 112 yang mengatur ketentuan tentang perubahan pasal 4A UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 terkait jenis barang yang tidak dikenai pajak dengan mengecualikan barang tambang batu bara.

Secara lengkap bunyi pasal 4A tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN di dalam UU Ciptaker tersebut adalah sebagai berikut: 

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

Sponsored

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Ini berarti bahwa batu bara tak lagi termasuk ke dalam jenis barang yang bebas PPN.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid