DPR mau bubarkan OJK karena gagal jalankan fungsi

Setelah dibubarkan, fungsi OJK bisa dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga (dua dari kanan) saat rapat pembentukan panja pengawasan industri keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membuka peluang untuk membubarkan lembaga tersebut. Komisi XI DPR RI menilai OJK gagal melakukan fungsinya sebagai pengawas industri jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan tugas OJK bisa dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. 

"Sangat terbuka kemungkinan evaluasi OJK. Dulu OJK di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan (fungsi) OJK dikembalikan ke BI juga bisa," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

OJK dinilai tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi lembaga keuangan, sehingga terjadi skandal seperti pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Untuk itu, pada hari ini, Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja pengawas industri jasa keuangan.

Meski demikian, Eriko mengatakan tidak dapat menyalahkan kinerja OJK begitu saja. Panja yang akan berjalan, ucapnya, akan mengevaluasi seluruh kemungkinan yang membuat kinerja OJK tidak optimal.