DPR minta pemerintah tindak tegas pinjol ilegal

"Ini berbahaya untuk rakyat bahkan ada yang sudah bunuh diri."

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, meminta pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan aplikasi pinjaman daring (online) alias pinjol ilegal. Pangkalnya, keberadaannya kian meresahkan dan masyarakat yang terjerat mengalami nasib tragis.

"Ini berbahaya untuk rakyat bahkan ada yang sudah bunuh diri. Bayangkan ada satu kasus, pinjam Rp3 juta pada awal tahun 2021, selang 6 bulan meningkat hutangnya menjadi ratusan juta. Ini, kan, tidak benar," ujarnya, Rabu (1/9).

Syamsurizal pun mendorong instansi terkait dari kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga otoritas keuangan menertibkan keberadaan pinjol ilegal. "Jangan sampai makin banyak korban."

Apalagi, sambung dia, pola penagihan hutang oleh pemilik aplikasi manusiawi. Pelaku mengintimidasi dan menyalahgunakan data konsumennya yang ada di ponsel.

"Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena ini pelanggaran yang meresahkan masyarakat, sangat tidak baik untuk ekonomi nasional dengan bunga yang mencekik rakyat seperti itu," tegasnya.