Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang ke-11 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Revisi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pertambangan nasional, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan melalui hilirisasi dan pelibatan berbagai elemen masyarakat.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ujar Dasco, yang langsung disambut seruan setuju dari para anggota DPR, Kamis (23/1).
RUU ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis dan memastikan implementasi yang efektif. Revisi UU Minerba diharapkan mampu mempercepat transformasi sektor pertambangan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPR, langkah ini tidak hanya menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap sektor strategis, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.