Fintech ilegal bertambah lagi 125 perusahaan

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 125 fintech peer to peer (p2p) lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi / Pixabay

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 125 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang melakukan kegiatan peer to peer (p2p) lending tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan fintech yang beroperasi secara ilegal ini masih melakukan aktivitas di website, aplikasi ponsel, dan pesan singkat.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/12).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech p2p lending ilegal. Hingga kini, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas. 

Sementara, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti, asosiasi fintech, untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.